0 komentar

Tulisan 1

Ada tiga cara untuk membangun perusahaan, yakni :
  1. ·        Membeli perusahaan yang telah di bangun
  2. ·        Memulai perusahaan baru
  3. ·        Membeli hak lisensi (Franchising / Waralaba)

ü    Membeli Perusahaan Yang Telah Dibangun
Membeli perusahaan yang telah dibangun dapat memberikan sejumlah keuntungan untuk si pihak pengambil alih dalam kaitannya dengan lokasi perusahaan, evaluasi kinerja perusahaan, efisiensi usaha/waktu, maupun efisiensi dalam biaya pendirian.
Pada umumnya orang berkenan membeli perusahaan yang telah dibangun, atas dasar pengalaman dan fakta dirasakan bahwa lokasi perusahaan telah terjamin dan menguntungkan. Jadi, menghemat biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk kelayakan lokasi.

Dalam kaitannya dengan pengambilalihan atas pertimbangan kinerja perusahaan, tentunya pihak pengambil alih telah memperhitungkan kemampuan perusahaan atas dasar catatan-catatan pelaksanaan yang nyata dapat dipelajari sehingga dapat dilakukan penilaian tentang kesehatan perusahaan ( misalnya catatan mengenai utang pajak, laporan keuangan yang diaudit, pembukuan penjualan, urusan dengan pengadilan, dan sebagainya).

Dengan mengambil alih perusahaan yang telah dibangun, berarti telah tersedia modal, teknologi, tenaga kerja, dan bahkan pelanggan. Bilamana ketersediaan semua itu disertai dengan kemampuan yang memadai, maka pelaksanaan operasi produksi dapat langsung diajalankan segera mungkin setelah pengambilalihan selesai. 

Dalam hal ini pihak pengambil alih tidak perlu menunggu modal dan peralatan untuk memulai operasi seperti halnya pada perusahaan yang baru di bangun.  
Terkadang, suatu perusahaan dijual karena pemiliknya ingin mengundurkan diri atau karena suatu kebutuhan mendesak. Pada kasus-kasus demikian, biasanya harga yang ditawarkan relative lebih murah, sehingga pengambilalihan dapat berarti suatu penghematan.

Keuntungan membeli perusahaan yang sudah ada
•Perusahaan yang sudah sukses dapat terus sukses
•Perusahaan yang sudah ada mungkin ada pada lokasiterbaik
•Karyawan dan pemasok sudah ada
•Peralatan sudah terpasang dan kapasitas produktif telah
 diketahui
•Persediaan sudah tersedia dan fasilitas pembelian kredit sudah ada
•Pemilik baru dapat langsung menjalankan perusahaannya
•Pemilik baru dapat memanfaatkan pengalaman pemilik
 sebelumnya
•Pembiayaan yang lebih mudah
•Harga Murah

Kerugian membeli perusahaan yang sudah ada
• Pemilik lama mungkin telah menciptakan citra buruk
• Karyawan yang diwariskan oleh perusahaan mungkin tidak sesuai
• Lokasi perusahaan mungkin tidak sesuai lagi
• Peralatan dan fasilitas mungkin sudah usang dan tidak efisien
• Perubahan dan inovasi sulit diterapkan
• Persedian mungkin sudah ketinggalan atau kadaluarsa
• Piutang usaha nilainya mungkin lebih rendah daripada yang tertulis
• Harga perusahaan mungkin terlalu mahal
Contoh : Wom finance, PT.adira dinamika, PT. Lamda indo perkasa

ü    Memulai Perusahaan Baru
Pembuatan perusahaan baru memungkinkan pemilik untuk memilih lokasi, seleksi dalam rekrutmen tenaga kerja, pemilihan merek dagang, teknologi, jenis peralatan, dan sebagainya. Dengan cara ini efesiensi operasionalnya baru dapat dicapai akan lebih baik 

ü    Pembelian Hak Lisensi (Franchising / Waralaba)
Pembelian hak lisensi (franchising) dapat merupakan suatu keuntungan tersendiri karena adanya kerjasama antara si pembeli hak lisensi (franchisee) dengan pihak yang hak lisensinya dibeli (franchisor). Dalam franchising terjadi hubungan bisnis yang berkesinambungan antara franchisee dengan franchisor. Franchising meruoakam suatu persatuan lisensi menurut hukum antara suatu pabrik (manufacturing) atau perusahaan yang menyekenggarakan, dengan penyalur (dealer) untuk melaksanakan kegiatan. Dengan franchising, perusahan diselenggarakan seolah-olah menjadi bagian dari suatu rangkaian yang besar, lengkap dengan nama, produk merek dagang, dan prosedur penyelenggaraan standar.
Sistem Waralaba  (franchising) sendiri dimulai dengan apa yang disebut “Product Franchise” (Waralaba Produk), yang lebih merupakan usaha keagenan seperti keagenan.

Jenis-Jenis  Franchising (Waralaba)
1. Waralaba luar negeri/asing adalah waralaba yang berasal dari luar negeri, jenis waralaba ini cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.

2. Waralaba dalam negeri adalah waralaba yang berasal dari dalam negeri, jenis wara laba ini menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha yang disediakan oleh pemilik waralaba. 

Tipe-tipe Franchising
Dalam praktik pelaksanaannya, dijumpai beberapa tipe franchising, yaitu :
1.         Trade Name Franchising
Franchisee memperoleh hak untuk memproduksi.
2.        
P    Product Distribution Franchising
Franchisee memperoleh hak untuk distribusi di wilayah tertentu.
3.        
      Pure Franchising/ Bisiness Format
Franchisee memperoleh hak sepenuhnya, mulai dari trademark, penjualan, peralatan, metode operasi, strategi pemasaran, bantuan manajemen dan teknik, pengendalian kualitas, dan lain-lain.

Contoh : IBM, PT Astra International Tbk, KFC, Mc Donald, Es Teller 77, Ace Hardware, Continent Hypermarket, Ray White Propertty, Ziebart, dll.



Sumber :
Pengantar Bisnis – M. Fuad, dkk

read more