0 komentar

Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi


Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi
Bisa menjadi seseorang yang berguna bagi orang banyak adalah salah satu keinginan saya. Apalagi jika kehadiran saya bisa membawa perubahan yang besar bagi orang-orang sekitar, bahkan masyarakat luas. Dalam artikel ini, mungkin saya bisa sedikit berandai-andai menjadi salah satu orang yang bisa membawa pengaruh besar bagi masyarakat dengan berandai-andai menjadi seeorang Menteri Koperasi di negeri kita ini.
Secara kasat mata mungkin kita bisa melihat dan  berpikir bahwa menjabat sebagai seorang menteri merupakan sesuatu yang menyenangkan, karena tidak dipungkiri, kita bisa menikmati berbagai fasilitas yang diberikan Negara kepada kita selama kita menjabat menjadi menteri. Namun itu merupakan salah satu sisi saja, padahal sebenarnya, menjadi seorang menteri tidaklah mudah, karena banyak tanggung jawab yang harus dipikul oleh seorang menteri. Tidak hanya bertanggung jawab pada Negara, tetapi pertanggung jawaban juga dihadapan Tuhan sebagai pemimpin. Bukan hanya itu, sebagai menteri, kita juga harus mempunyai perilaku yang baik, serta harus memikirkan dengan sangat matang tentang keputusan-keputusan yang akan kita ambil, karena itu semua pasti akan berdampak besar bagi lembaga yang kita pimpin. Para pemimpin pasti mempunyai keinginan untuk membawa perubahan bagi sesuatu yang ia pimpin, ya begitu juga dengan saya, saya juga ingin membawa perubahan kearah yang lebih baik bagi koperasi Indonesia.
Sebelum berbicara lebih lanjut, mari kita lihat dulu keadaan koperasi Indonesia pada zaman dulu. Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Melihat keadaan koperasi saat zaman dulu dengan koperasi zaman sekarang memang sangat berbeda. Ada sisi positif dan ada sisi negatifnya. Oleh karena itu, jika saya menjadi menteri koperasi, saya ingin memdirikan lembaga sebagai pengawas pengelolaan koperasi, karena sekarang ini banyak pengurus koperasi yang menyalah gunakan kewenangan yang diberikan, sehingga banyak merugikan orang lain, misalnya dengan menjadikan koperasi sebagai bank gelap, karena menghimpun dana tidak hanya dari anggota koperasi, tetapi orang-orang yang bukan anggota koperasi juga ikut menyimpan dana pada koperasi, tetapi hal itu sedikit sekali, yang lebih banyak itu justru orang-orang yang meminjam dana koperasi namun bukan sebagai anggota koperasi, dan biasanya pengurus koperasi menetapkan bunga yang tinggi terhadap peminjam uang tersebut. Praktik tersebut tentu saja tidak sesuai dengan prinsip koperasi, dengan hal tersebut justru membuat koperasi menjadi seperti perbankan.
Selain itu, saya ingin melatih para pengurus koperasi agar lebih kreatif dan mandiri untuk membentuk koperasi menjadi suatu lembaga yang mandiri. Karena seperti yang sudah kita ketahui bahwa sejak zaman orde baru, koperasi selalu diberikan fasilitas oleh pemerintah, bahkan untuk mendanai kebutuhan koperasi itu sendiri yang sebagian besar masih berasal dari  dana yang diberian oleh pemerintah melalui pemberian 5% laba yang dihasilkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang harus diberikan kepada koperasi. Dengan terjadi hal tersebut, tentu sangat membuat citra koperasi menjadi kurang baik.
Selanjutnya, saya menginginkan koperasi-koperasi yang ada di seriap desa dapat berjalan sebagai mana mestinya. dengan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat di setiap desa. Karena banyak koperasi-koperasi yang tersebar di setiap desa tidak berjalan dengan lancer, malah sering disebut mati suri karena tidak ada kegiatan koperasi yang berjalan.
Hal-hal yang ingin saya laksanakan jika saya menjadi menteri koperasi adalah merangkul para kaum muda untuk ikut bergabung dengan koperasi. Karena dengan bergabungnya anak-anak muda pada koperasi yang ada bisa memberikan kesan yang tidak norak dengan ide-ide kreatif yang muncul dari para kaum muda, sehingga bisa menarik minat oran-orang yang berlum bergabung dengan koperasi, menjadi ikut bergabung dengan koperasi. Dengan demikian, modal yang dimiliki koperasi bisa bertambahm sehingga dapat menggerakan roda perekonomian di mulai dari koperasi-koperasi yang ada di desa-desa.
Meningkatkan rasa solidaritas anataranggota, hal tersebut menjadi salah satu hal yang menurut saya sangat penting, karena suatu organisasi tidak akan berjalan dengan lancar jika antaranggotanya tidak ada solidaritas. Dengan memupuk rasa solidaritas tersebut, maka rasa saling memiliki akan muncul dan ikut menjaga koperasi agar tetap berdiri.
Selama ini badan usaha yang paling diminati anggota adalah badan usaha simpan pinjam, jika saya imenjadi menteri koperasi, saya ingin menggerakkan usaha-usaha yang lain selain usaha simpan pinjam, sehingga usaha yang dijalankan koperasi tidak hanya terpusat pada satu usaha saja.
Sepertinya itu saja yang dapat saya bayangkan jika saya menjadi menteri koperasi di Indonesia. Memang agak sulit untuk merealisasikannya, tapi tidak ada salahnya jika kita bermimpi terlebih dahulu, karena segala sesuatu bisa berawasl dari mimpi.
read more
0 komentar

Wajah Koperasi Indonesia Saat Ini


Wajah Koperasi Indonesia Saat Ini
Pada kesempatan kali ini, saya ingin mengemukakan pendapat saya mengenai wajah koperasi Indonesia saat ini. Mungkin sedikit absurd, tapi tidak ada salahnya untuk mengungkapkan pendapat lewat blog ini.
Sebagaimana yang sudah kita ketahui, Koperasi  merupakan organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama, yang melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Saat ini mungkin koperasi di Indonesia kurang di kembangkan sehingga sedikit orang yang bergabung ke dalam badan-badan koperasi yang ada. Biasanya salah satu penyebabnya adalah karena kurangnya pengetahuan masyarakat tentang koperasi, termasuk sistem yang berlaku pada koperasi di Indonesia. Sistem koperasi di Indonesia memberlakukan SHU (Sisa Hasil Usaha).
Padahal, koperasi mempunyai prinsisp-prinsip yang sangat bagus bagi masyarakat, yakni pembagian SHU yang dilakukan secara adil dan sebanding berdasar jasa usaha masing-masing anggota, kemandirian, pembagian balas jasa yang terbatas pada modal, keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela, serta pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Selain prinsip-prinsip diatas, koperasi juga mempunyai permodalan sendiri yang di dapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah yang dananya berasal dari anggota koperasi itu sendiri. Selain itu koperasi juga mempunyai modal yang berasal dari pinjaman, seperti sumber dari koperasi lain, bank, dan lembaga keuangan lainnya.
Bisa kita lihat, manfaat koperasi yaitu menciptakan keuntungan buat anggota-anggotanya, baik berupa manfaat ekonomis, seperti penignkatan tabungan, sumber kredit murah, peningkatan pendapatan dari baian sisa hasil usaha. Selain itu ada juga manfaat sosialna, seperti peningkatan rasa solidaritas social di kalangan anggota.
Jika melihat prinsip koperasi dimana ada salah satu prinsip koperasi tentang kemandirian, sepertinya agak bertolak belakang dengan apa yang terjadi pada koperasi di Indonesia. Hal tersebut bisa dilihat dari mental pengurus koperasi yang terkesan “manja”. Hal ini disebabkan sejak zaman orde baru, koperasi terkesan menjadi “anak emas” karena selalu diberikan fasilitas-fasilitas dari pemerintah. Contohnya, BUMN (Badan Usaha Milik Negara) harus menyisihkan 5% dari laba yang diperoleh untuk diberikan kepada koperasi, sehingga pengurus koperasi tidak berusaha mencari dana sendiri untuk memenuhi kebutuhannya karena sudah disokong oleh berbagai pihak. Koperasi terlihat “hidup segan mati tak mau” karena tidak terlalu berkembang, banyak  koperasi yang tidak maju, karena tidak mampu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, padahal teknologi bisa memacu kinerja koperasi menjadi lebih baik.
Namun di lain pihak, pemerintah justru memberitakan saat ini pertumbuhan koperasi di Indonesia mengalami peningkatan, pertumbuhannya mencapai 7-8% tiap tahunnya, maka dari itu pemerintah optimis bisa membangun 300 ribu koperasi di Indonesia. Koperasi di Indonesia paling banyak diminati di bagian usaha simpan pinjam, untuk membiayai usaha-usaha kecil masyarakat. Bukan itu saja, saat ini Indonesia mempunyai lima koperasi berkelas Internasional. Dukungan teknologi menjadi prioritas pengurus koperasi agar bisa disematkan emnjadi koperasi bertaraf internasonal.
Melalui pembinaan yang intensif koperasi di Indonesia dapat tumbuh lebih baik, mandiri, serta menjadi koperasi yang memiliki sumber daya manusia, manajemen, penguasaan teknologi yang tinggi dan berkualitas.  Koperasi saat ini juga diberikan kemudahan untuk mengakses perijinan dan permodalan sehingga pelayanannya lebih cepat, mudah, dan murah.
Tidak hanya itu, saat ini koperasi di Indonesia bisa memamerkan keberhasilannya menerapkan pembiayaan mikro melalui penyaluran kredit usaha rakyat (KUR). Bahkan dengan adanya program KUR ini, diharapkan bisa menurunkan pengangguran dan kemiskinan di dalam negeri. Koperasi saat ini juga memberian peran yang tidak sedikit, tidak hanya kesejahteraan anggotanya, tetapi akan mampu membuka lapangan pekerjaan.
Koperasi di Indonesia dilihat sebagai basis pembangunan ekonomi, hal ini dilihat dari dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bagi koperasi simpan pinjam, sistem ini diyakini mampu meningkatkan pembangunan ekonomi di Indoensia. Lembaga Penjamin Simpanan koperasi juga bermanfaat untuk memberikan rasa aman kepada anggota, atas dana yang disimpan di koperasi. Dengan cara ini juga koperasi ingin menarik perhatian masyarakat agar mau berhimpun di koperasi, karena selama ini koperasi tidak terlalu diminati karena ada akses kasus penipuan.
Banyak koperasi-koperasi yang dijadikan bank gelap, khususna koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam hanya diperbolehkan menarik simpanan dari anggota. Demikian juga jika ingin menyalurkan kredit, juga terbatas ada para anggota. Koperasi dilarang menarik simpanan yang bukan anggota. Sekarang banyak di perkampungan dimana koperasi menghimpun dana serta menyalurkan kredit kepada masyarakat umum yang bukan anggota, padahal pendirian koperasi itu dari dan untuk anggota, nah hal tersebut sudah merupakan tindakan yang dianggap melenceng, koperasi tersebut sudah melakukan praktik perbankan.
Saat ini juga marak rentenir yang berkedok koperasi. Koperasi bertebaran di desa-desa yang ternyata tak sanggup memenuhi harapan untuk menyejahterakan masyarakat di lingkungannya. Keberadaan koperasi malah membuat anggotanya terjerat hutang dan jatuh ke dalam jurang kemiskinan.  Hal ini terjadi karena banyak koperassi yang keluar jalur dengan menjalankan praktik hutang piutang dengan bunga tinggi. Lembaga keuangan yang seharusnya membantu masyarakat justru beruba menjadi rentenir.
Koperasi hanya diperbolehkan meminjami uang kepada anggota koperasinya, namun yang terjadi ada beberapa koperasi yang memberikan hutang pada orang di luar anggota. Banyak korban akibat praktik koperasi yang semacam ini cukup banyak, biasanya ibu-ibu rumah tangga. Dengan adanya kasus-kasus seperti itu, perlu dibuat lembaga pengawas untuk mengawasi pengelolaan koperasi di Indonesia.
Terdengar kabar bahwa ada undang-undang tentang koperasi yang baru, hal ini diharpkan bisa menekan, bahkan mematikan perkembangan rentenir berkedok koperasi, serta mengembangkan peran koperasi dalam perekonomian nasional. Selama ini rentenir berkedok koperasi tumbuh subur di tanah air karena lemahnya aturan-aturan perundang-undangan yang ada di Indonesia mengenai masalah koperasi.
Tetapi hal tersebut akan menjadi sia-sisa jika pemerintah tidak berkomitmen serius untuk merealisasikannya. Persoalannya, selama ini komitmen dan keberpihakan pemerintah terhadap koperasi masih dipertanyakan. Padahal di Negara kapitalis saja koperasi bisa berkembang dengan pesat karena dikelola dengan baik, sementara di Indonesia, koperasi masih dipandang sebelah mata dan tidak sedikit masyarakat yang malu mengaku berkoperasi. Padahal jika koperasi berjaklan sesuai dengan prinsipna, koperasi sangat efektif menjadi penggerak perekonomian rakyat. Mungkin hanya itu yang bisa saya jelaskan mengenai wajah koperasi Indonesia pada saat ini.
sumber : http://kisaranku.blogspot.com/2010/11/koperasi-indonesia.html
read more