0 komentar

Wajah Hukum Indonesia Pada Saat Ini


Jika muncul pertanyaan tentang bagaimana keadaan hukum di Indonesiapada saat ini, pasti pikiran kita sudah bisa menerawang dan membayangkan bagaimana keadaannya. Sebelum kita membahas lebih jauh tentang bagaimana keadaan hukum yang ada di Negara kita ini, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu hukum dan unsur – unsur yang terkandung, agar kita tidak salah menilai tentang keadaan hukum yang ada di Indonesia.

Hukum menurut J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.  Sumber hukum yang ada di Indonesia sudah sangat jelas dikatakan dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan ‘Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.  Namun pada kenyataannya banyak sekali ketidakadilan yang terjadi dalam penegakkan hukum di Indonesia. Dari banyak kasus yang terjadi, keterpihakkan penegakkan hukum di Indonesia banyak diskriminasi hukum, contohnya dalam kasus yang tingkat perkaranya besar yang dilakukan oleh pejabat – pejabat Negara, biasanya dikenakan tingkat hukuman yang reltif ringan, dibangingkan masalah hukum yang dilakukan oleh rakyat biasa yang tingkat perkaranya mungkin bisa dibilang ringan, tetapi dikenakan hukuman yang lumayan berat.

Persamaan kedudukan warga Negara Indonesia sudah dijelaskan secara rinci dalam UUD 1945 Bb X sampai Bab XIV pasal 27 sampai pasal 34. Dalam Pasal 27 ayat 1 menyatakan bahwa “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahaan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.  Seharusnya hukum di Indonesia amat sangat memperhatikan kata-kata yang terkandung dalam pasal tersebut. Belakangan ini banyak kasus – kasus hukum yang semakin mencerminkan bahwa “mahalnya keadilan di Negeri ini” bermunculan.

Tahun lalu kita masih ingat mengenai kasus pencurian 6 piring dan 1 kilogram buntut sapi yang dilakukan oleh Rasminah, ibu tua berusia 56 tahun yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah majikannya, Siti Aisyah MR Soekarno Putri, di Ciputat, Tangerang Selatan. Putusan MA yang menyebutkan bahwa Rasminah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Vonis ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang 1364/Pid.B/2010/PN.TNG, Desember 2010, yang memvonis Rasminah tak bersalah.

Hal tersebut membuat keluarga Rasminah sangat kaget karena kasus yang dianggapnya sudah selesai karena sudah bebas sejak setahun lalu, kini perkaranya diangkat kembali. Tetapi Rasminah tidak perlu menjalani hari – hari kelamnya di balik terali besi, karena hukuman badan yang dijatuhkan MA telah sama dengan masa tahanan yang telah dijalaninya.  Penegakkan hukum di Indonesia masih sangat buruk, seharusnya perkara ringan seperti ini tidak perlu terlalu dipikirkan, karena MA mengeluarkan kebijakan pencurian ringan sesuai Pasal 364 KUHP dengan nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta tidak perlu ditahan. Tetapi apa yang terjadi, pencurian yang dilakukan Rasminah tidak mengacu pada pasal tersebut.

Penegak hukum di Indonesia terlalu sibuk menangani perkara – perkara ringan yang dilakukan oleh rakyat kecil, dibandingkan menangani perkara – perkara berat yang dilakukan oleh orang – orang yang berpengaruh di Negeri ini. Sehingga hal tersebut membuat perkara besar tersebut terbengkalai, padahal kerugian negara yang disebabkan oleh perkara – perkara tersebut sangat besar, seperti kasus Bank Century yang merugikan negara sebesar Rp6,7 tiliun  yang terkesan mengulur – ngulur waktu dalam penyelidikan,  tidak ada yang bertanggung jawab, sedangkan  kasus Nenek Rasminah yang mencuri piring divonis bersalah.

Seharusnya sebagai Negara hukum, semua pihak, baik pejabat maupun rakyat kecil sama di hadapan hukum. Kasus ini membuat anggota Tim Pengawas Century DPR, Akbar Faisal angkat bicara "Katanya hukum harus sama menempatkan semua orang. Artinya dengan kasus ini tertangkap kesan jika Anda mau selamat, Anda harus punya kuasa. Kalau tak mau terjebak kasus hukum, jadilah pejabat Negara.” Diskriminasi penegak hukum yang ada di Indonesia begitu berasa karena, terkesan bahwa penegak hukum tidak berani mengambil tindakan jika yang melanggar hukum adalah orang – orang yang mempunyai pengaruh di Negara ini.

 Sebenarnya ada beberapa perkara yang sudah diatur dalam Pasal KUHP yang tidak boleh ditahan, seperti :

Pasal 373 KUHP tentang Penggelapan yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 600 ribu tidak perlu ditahan, hukuman maksimal 3 bulan.

Pasal 379 KUHP tentang perbuatan curang yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 600 ribu tidak perlu ditahan, hukuman maksimal 3 bulan.

Pasal 384 KUHP tentang pedagang yang berlaku curang yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 2,5 juta tidak perlu ditahan, hukuman maksimal 3 bulan.

Pasal 407 KUHP tentang pengrusakan barang yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 600 ribu tidak perlu ditahan, hukuman maksimal 3 bulan.

Pasal 482 KUHP tentang penadahan yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 600 ribu tidak perlu ditahan, hukuman maksimal 3 bulan.
Peraturan sudah ada, tinggal bagaimana para pelaksana penegakkan hukum-nya saja yang harus diperbaiki, dan juga harus mempertimbangkan bukan hanya materi perkara, tetapi juga harus menggunakan hati nuraninya dalam pengambilan keputusan.

Referensi :
http://news.detik.com/read/2012/11/21/122328/2096862/10/kasus-rapikan-pohon-bambu-dipenjara-jaksa-cuekin-peraturan-ma
read more
0 komentar

Bagaimana Cara Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia?



Berbicara tentang aspek hukum dalam ekonomi, tidak bisa terlepas dari peraturan – peraturan yang ada di negara ini. Peraturan – peraturan pemerintah merupakan hal yang paling disoroti dalam perkembangan perekonomian yang ada di Indonesia. Sebelum berbicara lebih jauh mengenai aspek hukum dalam ekonomi sekaligus cara – cara yang dapat kita ambil untuk membenahi hukum ekonomi yang ada di Indonesia, saya akan memberi sedikit penjelasan mengenai apa itu hukum ekonomi. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari di masyarakat. Bisa dikatakan juga bahwa hukum ekonomi merupakan suatu sistem penting dalam pelaksanaan  perekonomian di suatu negara. Di Indonesia, hukum ekonomi merupakan sebuah campuran dari sistem hukum – hukum Eropa, hukum agama dan hukum adat. 

Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku di setiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Untuk negara yang ingin negaranya maju pesat dan tumbuh berkembang mendunia, mereka harus memperhatikan hukum perekonomian di negaranya. Menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 3, Indonesia adalah Negara hukum. Oleh karena itu, Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek, termasuk aspek ekonomi,  segala sesuatunya harus dibuat sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk dalam mendesain struktur hukum ekonomi nasional Indonesia haruslah berpedoman dengan cita hukum dan nilai – nilai dasar yang sudah dijabarkan dalam UUD 1945. 
Hal – hal mengenai perekonomian di Indonesia sudah di atur dalam pasal 33 UUD 1945 yang berisi tentang :
  1.  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
  2.  Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang
Dilihat dari ayat ke 1, dapat kita amati bahwa sebenarnya perekonomian akan dibangun secara bersama – sama sehingga memiliki pondasi yang kuat untuk perkembangan perekonomian di Indonesia. Setiap negara selalu berusaha meningkatkan pembangunan, kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Usaha ke arah tersebut dilakukan dengan berbagai cara yang berbeda antara satu negara dengan negara lainnya. Salah satu usaha yang selalu dilakukan oleh negara adalah menarik sebanyak mungkin investasi asing untuk masuk ke negaranya, karena dengan banyaknya investasi yang masuk, diharapkan dapat meningkatkan tingkat kemakmuran dalam perekonomian suatu negara. 

Indonesia merupakan negara yang sedang berkembang dan butuh banyak modal untuk membangun setiap aspek yang ada di Indonesia, permasalahannya adalah bagaimana cara untuk menarik investor asing agar mau menanamkan modalnya ke Indonesia. Ada lima faktor utama yang mempengaruhi masuknya investor ke suatu negara, yaitu :
1.      Stabilitas politik
2.      Kepastian hukum
3.      Konsisten kebijakan
4.      Regulasi
5.      Pajak
Selain lia hal tersebut, para investor juga memerlukan jaminan kepastian dalam berusaha. Oleh karena itu sudah seharusnya pemerintah memperhtikan aturan – aturan yang berkaitan dengan penanaman modal asing terutama yang berhubungan dengan perlindungan terhadap investor asing dalam bisnis dan bagaimana memperlakukan mereka secara adil. 

Dalam hal ini seharusnya ada kerja sama yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan juga masyarakat yang ada pada daerah yang memiliki potensi besar untuk masuknya investor asing di daerahnya. Hal – hal yang seharusnya dilakukan pemerintah untuk menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia adalah pemerintah seharusnya bisa mencipatakan perundang – udangan yang kondusif dan memberikan perlindungan hukum bagi investor asing tersebut. Kemudian pajak dan barang modal yang harus dibenahi agar investor tersebut berminat menanamkan modalnya, karena pajak dan bea masuk barang juga merupakan salah satu hal yang menjadi pertimbangan  para investor asing untuk menanamkan modalnya. Jika pajak dan bea masuk yang berlaku di Indonesia dianggap terlalu tingi, maka para investor tersebut juga kurang berminat karena hal tersebut akan sangat berpengaruh terhadap pendapatan mereka. 

Kewenangan  dan prosedur yang diberlakukan pemerintah harus berjalan dengan jelas, murah, dan mudah. Prosedur untuk mengurus masuknya modal asing tersebut juga menjadi pertimbanagn penting para investor. Apabila prosedur bisa berjalan dengan mudah dan dengan biaya yang murah, tentunya para investor akan sangat tertarik menanamkan modalnya di Indonesia. Hal yang tidak kalah pentingnya adalah mengenai kemampuan sumber daya manusia yang ada di negara tersbut, karena kinerja para pekerja lah yang berpangaruh secara langsung untuk kelangsungan usaha yang disertai dengan modal asing tersebut.

Referensi :
Vol11J2011 Sri Handayani
read more