Perencanaan
adalah proses mengidentifikasikan tujuan organisasi, membuat strategi untuk
mencapai tujuan itu, dan mengembangkan rencana aktivitas kerja organisasi.
Perencanaan bertujuan untuk mencapai tujuan pengusaha dengan memperhatikan
cara-cara yang efektif dan efisien dalam menggunakan segala sumber daya yang
dimilki oleh pengusaha.
Berikut
tahapan dalam perencanaan usaha:
1.
Mengidentifikasi Peluang Usahan Dan
Risikonya
Pada
umumnya suatu produk akan memiliki peluang jika permintaan pasar masih ada
terhadap barang tersebut, tetapi tidak menutup kemungkinan suatu produk baru
akan memiliki peluang yang lebih baik dibandingkan dengan produk-produk yang
sudah ada di pasaran.
2.
Menentukan Jenis Usaha yang
Dijalankan
Setelah
menilai apa saja yang masih berpeluang sebagai usah atahap selanjutnya adalah
menentukan jenis usaha yang akan dijalankan. Usaha apa yang paling memungkinkan
unutk dijalankan dan menguntungkan. Pertimbangan ini harus disesuaikan dnegan
modal yang dimiliki, ketersediaan bahan baku di alam, ketersediaan sumber daya
manusia yang memiliki kemampuan yang layak, prospek pasar dan juga daya beli
masyarakat.
3.
Melakukan Uji Kelayakan Usaha
Ini
berarti menguji kelayakan suatu gagasan usaha untuk dilaksanakan. Pengujian
dilihat dari berbagai aspek, yaitu:
-
Aspek Pemasan
Apakah suatu produk
memiliki peluang untuk bersaing di pasaran.
-
Aspek Produksi
Suatu proyek
dikatakan layak apabila memiliki lahan ang strategis, fasilitas dan peralatan
produksi yang memadai, serta sumber daya manusia yang dibutuhkan. Namun yang
paling penting adalah ketersediaan sumber daya alam yang dibutuhkan untuk
proses produksi.
-
Aspek Finansial
Jika kita bisa
menghasilkan laba yang memadai bagi pengusaha berarti gagasan usaha tersebut
layak untuk dilaksanakan, begitu juga sebaliknya.
-
Aspek Manajemen
Jika tujuan dapat
dicapai berarti proses manajemen yang dilakukan oleh pengusaha tersebut
berhasil.
4.
Mengetahui Tentang Pembukuan
Penting
bagi seorang pengusaha untuk mengetahui dan mengenal pembukuan. Biasanya
pembukuan ini dilakukan oleh seorang akuntan atau auditor. Namun kita orang
awam pun bisa melakukan pembukuan. Kita tidak harus mengikuti aturan PSAK
(Peraturan Standar Akuntansi Keuangan), yang penting setiap aliran kas yang
keluat ataupun masuk dapat dicatat dengan baik.
5.
Mengetahui Mengenai Pembiayaan
Modal
yang kita gunakan untuk membuka usaha dapat berasl dari harta milik sendiri
tetapi bisa juga dari pinjaman. Kita dapat meminjam dari koperasi dengan
tingkat bunga yang rendah atau kita bisa menggunakan harta sendiri dengan
maksimal.
6.
Mengetahui Tentang Pajak
Pajak
merupakan iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga
dapat dipaksakan, dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak yang
dimaksud disini adalah pajak penghasilan dari individu maupun perusahan. Setiap
individu yang telah memperoleh uang dari pekerjaannya wajib membayarkan pajak
dengan ketentuan tertentu.
Untuk
perusahaan akan dikenakan pajak 25% apabila penghasilan bersih perusahaan
diatas Rp 4.800.000.000 sampai dengan Rp 50.000.000.000. Dibawah Rp
4.800.000.000 akan mendapatkan perlakuan khusus akni pemotongan 50% dari pajak
awal yang harus dibayar.[1]