0 komentar

ETIKA DALAM AUDITING



Etika dapat didefinisikan sebagai Bertens etika dapat juga didefinisikan sebagai nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Etika merupakan suatu hal yang dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk melakukan suatu pekerjaan pasti ada etika yang harus dipenuhi, begitu pula dalam proses auditing.
Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Auditor harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.

KEPERCAYAAN PUBLIK
Kepercayaan mencakup kejujuran, integritas, realibilitas, dan loyalitas. Kejujuran menuntut itikad baik untuk mengemukakan hal yang sebenarnya. Integritas berarti bahwa seseorang bertindak sesuai dengan kata hatinya, dalam situasi seperti apapun. Reliabilitas berarti melakukan semua upaya yang pantas untuk memenuhi komitmennya kepada publik. Loyalitas berarti pertanggungjawaban untuk mengembangkan dan melindungi berbagai kepentingan masyarakat dan organisasi tertentu.
Kepercayaan masyarakat umum  sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.

TANGGUNG JAWAB AUDITOR KEPADA PUBLIK
Profesi auditor memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab auditor terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, auditor tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan auditor untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.

TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR
Di dalam kode etik profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik.
1. Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
2. Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya
3. Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.

TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR
Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Tanggung jawab auditor adalah sebagai berikut:
a. Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
b. Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c. Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
d. Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
e. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

INDEPENDENSI AUDITOR
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
a) Independensi dalam Fakta (Independence in fact) : Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
b) Independensi dalam Penampilan (Independence in appearance) : Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
c)  Independensi dari sudut Keahliannya (Independence in competence) : Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.


http://www.academia.edu/5094019/Makalah_Mata_Kuliah_Etika_Bisnis_Dan_Profesi_Etika_Dalam_Praktek_Auditing_dan_Konsultan_Manajemen_
http://albantantie.blogspot.com/2013/11/etika-dalam-auditing.html
http://intannurliahtirta.blogspot.com/2013/11/etika-dalam-auditing.html

read more
0 komentar

TUGAS 1 - ETHICAL GOVERNANCE

Sebelum membahas etika governance, mari kita ketahui terlebih dahulu pengertian dari etika itu sendiri.

Pengertian Etika (menurut para ahli)
a.       Menurut Maryani & Ludigdo (2001) Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yangharus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.
b.      Menurut Ahmad Amin, etika memiki arti ilmu pengetahuan yang menjelaskan arti baik atau buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan olehmanusia, menyatakan tujuan yang harus dicapai oleh manusia dalam perbuatan danmenunjukkan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat oleh manusia.
c.       Menurut Bertens (2001: 6) berdasarkan penjelasan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (l988) dikemukakan tiga arti dari kata etika sebagai berikut.
Pertama, kata “Etika” dipakai dalam arti: nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Kedua,  etika sebagai kumpulan asas atau nilai moral , yaitu sebagai kode etik.
Ketiga, istilah “Etika” digunakan untuk menunjuk bidang ilmu yaitu pengkajian secara reflektif tentang nilai-nilai moral dalam masyarakat dengan penelitian sistematis dan metodis.

Pada kesempatan kali ini materi yang akan saya bahas adalah tentang Ethical Governance yang terdiri dari beberapa sub bab bahasan seperti Governance System, Budaya  Etika,   Mengembangkan Struktur Etika Korporasi,     Kode Perilaku Korporasi, dan Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi.  

Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk sosial). 

A.                 Governance System (Sistem Pemerintahan)
Governance system adalah suatu sistem hukum dan suara pendekatan dimana perusahaan diarahkan dan dikontrol berfokus pada struktur internal dan eksternal perusahaan dengan tujuan memantau tindakan manajemen dan direksi badan dan risiko sehingga mengurangi yang mungkin berasal dari perbuatan-perbuatan pejabat perusahaan.
Governance System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
a.       Commitment on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
b.       Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
c.        Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
d.       Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.

B.              Budaya Etika
Corporate culture (budaya perusahaan) merupakan konsep yang berkembang dari ilmu manajemen serta psikologi industri dan organisasi. Bidang-bidang ilmu tersebut mencoba lebih dalam mengupas penggunaan konsep-konsep budaya dalam ilmu manajemen dan organisasi dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi, yang dalam hal ini, adalah organisasi yang berbentuk perusahaan.
Djokosantoso Moeljono mendefinisikan corporate culture sebagai suatu sistem nilai yang diyakini oleh semua anggota organisasi dan yang dipelajari, diterapkan, serta dikembangkan secara berkesinambungan, berfungsi sebagai sistem perekat, dan dijadikan acuan berperilaku dalam organsisasi untuk mencapai tujuan perusahaan yang telah ditetapkan.
Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Perilaku ini adalah budaya etika.
Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh seluruh karyawan.
Para eksekutif mencapai penerapan ini melalui suatu metode tiga lapis, yaitu :
1.       Corporate credo : pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang ditegakkan perusahaan.
Komitmen Internal:
Perusahaan terhadap karyawan
Karyawan terhadap perusahaan
      Karyawan terhadap karyawan lain.
Komitmen Eksternal :
                  Perusahaan terhadap pelanggan
 Perusahaan terhadap pemegang saham
 Perusahaan terhadap masyarakat
2.        Program etika : suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan corporate credo.
3.        Kode etik perusahaan: Kode etik yang khusus digunakan perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya.

C.                 Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Struktur etika korporasi yang dimiliki perusahaan sebaiknya disesuaikan dengan kepribadian perusahaan tersebut. Selain itu perlu adanya pengembangan serta evaluasi yang dilakukan perusahaan secara rutin. Pengembangan struktur etika korporasi ini berguna dalam mencapai tujuan perusahaan yang lebih baik dan sesuai dengan norma yang ada.
Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya.

D.                Kode Perilaku Korporasi
Kode perilaku korporasi (Corporate Code of Conduct) merupakan pedoman yang dimiliki setiap perusahaan dalam memberikan batasan-batasan bagi setiap karyawannya untuk menetapkan etika dalam perusahaan tersebut. Kode perilaku korporasi yang dimiliki suatu perusahaan berbeda dengan perusahaan lainnya, karena setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda dalam menjalankan usahanya.
Prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan adalah: 
a.       Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporatevalues) yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam melaksanakan usahanya.
b.      Untuk dapat merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua karyawan. Pelaksanaan etika bisnis yang berkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
c.        Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dandijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku agar dapat dipahamidan diterapkan.

E.     Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Evaluasi sebaiknya dilakukan secara rutin sehingga perusahaan selalu berada dalam pedoman dan melakukan koreksi apabila diketahui terdapat kesalahan.


http://www.academia.edu/6228142/ETIKA_ADMINISTRASI_PUBLIK_PERANANNYA_DALAM_MEWUJUDKAN_GOOD_GOVERNANCE_Oleh
https://www.academia.edu/5007934/PERMASALAHAN_ETIKA_ADMINISTRASI_PUBLIK
http://anggicynthia.wordpress.com/2014/01/05/etika-governance/
http://jurnalmasbro.wordpress.com/tag/etika-profesi-akuntansi/


read more