Sebelum
membahas etika governance, mari kita ketahui terlebih dahulu pengertian dari
etika itu sendiri.
Pengertian
Etika (menurut para ahli)
a. Menurut Maryani & Ludigdo (2001) Etika adalah Seperangkat
aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yangharus
ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.
b. Menurut Ahmad Amin, etika memiki arti ilmu pengetahuan yang menjelaskan arti baik atau
buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan olehmanusia, menyatakan tujuan
yang harus dicapai oleh manusia dalam perbuatan danmenunjukkan jalan untuk
melakukan apa yang seharusnya diperbuat oleh manusia.
c. Menurut Bertens (2001: 6) berdasarkan
penjelasan dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia (l988) dikemukakan tiga arti dari kata
etika sebagai berikut.
Pertama, kata “Etika” dipakai dalam
arti: nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang
atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Kedua,
etika sebagai kumpulan asas
atau nilai moral , yaitu sebagai kode etik.
Ketiga, istilah “Etika” digunakan untuk menunjuk bidang ilmu yaitu
pengkajian secara reflektif tentang nilai-nilai moral dalam masyarakat dengan
penelitian sistematis dan metodis.
Pada kesempatan kali ini materi yang akan saya bahas
adalah tentang Ethical Governance
yang terdiri dari beberapa sub bab bahasan seperti Governance System, Budaya Etika,
Mengembangkan Struktur Etika Korporasi, Kode Perilaku Korporasi, dan Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi.
Ethical Governance (
Etika Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai
dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Etika
pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang
berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia
sosial (mahluk sosial).
A.
Governance
System (Sistem Pemerintahan)
Governance
system adalah
suatu sistem hukum dan suara pendekatan dimana perusahaan diarahkan dan dikontrol
berfokus pada struktur internal dan eksternal perusahaan dengan tujuan memantau
tindakan manajemen dan direksi badan dan risiko sehingga mengurangi yang
mungkin berasal dari perbuatan-perbuatan pejabat perusahaan.
Governance System merupakan
suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4
(empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
a.
Commitment on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal
ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan
peraturan perundangan yang berlaku.
b.
Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang
ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang
berlaku.
c.
Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab
unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
d.
Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil
kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil
kinerja tersebut.
B.
Budaya Etika
Corporate culture
(budaya perusahaan) merupakan konsep yang berkembang dari ilmu manajemen serta
psikologi industri dan organisasi. Bidang-bidang ilmu tersebut mencoba lebih
dalam mengupas penggunaan konsep-konsep budaya dalam ilmu manajemen dan
organisasi dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi, yang dalam hal ini,
adalah organisasi yang berbentuk perusahaan.
Djokosantoso Moeljono mendefinisikan
corporate culture sebagai suatu
sistem nilai yang diyakini oleh semua anggota organisasi dan yang dipelajari,
diterapkan, serta dikembangkan secara berkesinambungan, berfungsi sebagai
sistem perekat, dan dijadikan acuan berperilaku dalam organsisasi untuk
mencapai tujuan perusahaan yang telah ditetapkan.
Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya
etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua
tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh.
Perilaku ini adalah budaya etika.
Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep
etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh
seluruh karyawan.
Para eksekutif
mencapai penerapan ini melalui suatu metode tiga lapis, yaitu :
1. Corporate
credo : pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang ditegakkan perusahaan.
Komitmen Internal:
Perusahaan terhadap karyawan
Karyawan terhadap perusahaan
Karyawan terhadap karyawan lain.
Komitmen Eksternal :
Perusahaan terhadap pelanggan
Perusahaan terhadap
pemegang saham
Perusahaan terhadap
masyarakat
2. Program
etika : suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk
mengarahkan pegawai dalam melaksanakan corporate credo.
3.
Kode etik perusahaan: Kode etik yang khusus
digunakan perusahaan dalam melaksanakan
aktivitasnya.
C.
Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Struktur etika
korporasi yang dimiliki perusahaan sebaiknya disesuaikan dengan kepribadian
perusahaan tersebut. Selain itu perlu adanya pengembangan serta evaluasi yang
dilakukan perusahaan secara rutin. Pengembangan struktur etika korporasi ini
berguna dalam mencapai tujuan perusahaan yang lebih baik dan sesuai dengan
norma yang ada.
Berbagai perangkat
pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik
sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar
Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance,
dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan
perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh
jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya.
D.
Kode Perilaku Korporasi
Kode
perilaku korporasi (Corporate Code of
Conduct) merupakan pedoman yang dimiliki setiap perusahaan dalam memberikan
batasan-batasan bagi setiap karyawannya untuk menetapkan etika dalam perusahaan
tersebut. Kode perilaku korporasi yang dimiliki suatu perusahaan berbeda dengan
perusahaan lainnya, karena setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda
dalam menjalankan usahanya.
Prinsip dasar yang harus dimiliki oleh perusahaan
adalah:
a.
Setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporatevalues) yang menggambarkan
sikap moral perusahaan dalam melaksanakan usahanya.
b.
Untuk dapat merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan usahanya,
perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh organ
perusahaan dan semua karyawan. Pelaksanaan etika bisnis yang berkesinambungan
akan membentuk budaya perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
c.
Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dandijabarkan
lebih lanjut dalam pedoman perilaku agar dapat dipahamidan diterapkan.
E. Evaluasi
terhadap Kode Perilaku Korporasi
Evaluasi terhadap
kode perilaku korporasi dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan
pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate
Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada
tanggal 30 Mei 2005. Evaluasi sebaiknya dilakukan secara rutin sehingga
perusahaan selalu berada dalam pedoman dan melakukan koreksi apabila diketahui
terdapat kesalahan.
http://www.academia.edu/6228142/ETIKA_ADMINISTRASI_PUBLIK_PERANANNYA_DALAM_MEWUJUDKAN_GOOD_GOVERNANCE_Oleh
https://www.academia.edu/5007934/PERMASALAHAN_ETIKA_ADMINISTRASI_PUBLIK
http://anggicynthia.wordpress.com/2014/01/05/etika-governance/
http://jurnalmasbro.wordpress.com/tag/etika-profesi-akuntansi/