Wajah Koperasi Indonesia Saat Ini
Pada
kesempatan kali ini, saya ingin mengemukakan pendapat saya mengenai wajah
koperasi Indonesia saat ini. Mungkin sedikit
absurd, tapi tidak ada salahnya untuk mengungkapkan pendapat lewat blog
ini.
Sebagaimana
yang sudah kita ketahui, Koperasi
merupakan organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama, yang melandaskan kegiatan berdasarkan
prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Saat ini mungkin koperasi di Indonesia
kurang di kembangkan sehingga sedikit orang yang bergabung ke dalam badan-badan
koperasi yang ada. Biasanya salah satu penyebabnya adalah karena kurangnya
pengetahuan masyarakat tentang koperasi, termasuk sistem yang berlaku pada
koperasi di Indonesia. Sistem koperasi di Indonesia memberlakukan SHU (Sisa
Hasil Usaha).
Padahal, koperasi mempunyai prinsisp-prinsip yang
sangat bagus bagi masyarakat, yakni pembagian SHU yang dilakukan secara adil
dan sebanding berdasar jasa usaha masing-masing anggota, kemandirian, pembagian
balas jasa yang terbatas pada modal, keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela,
serta pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Selain prinsip-prinsip diatas, koperasi juga
mempunyai permodalan sendiri yang di dapat dari simpanan pokok, simpanan wajib,
dana cadangan, dan hibah yang dananya berasal dari anggota koperasi itu
sendiri. Selain itu koperasi juga mempunyai modal yang berasal dari pinjaman,
seperti sumber dari koperasi lain, bank, dan lembaga keuangan lainnya.
Bisa kita lihat, manfaat koperasi yaitu
menciptakan keuntungan buat anggota-anggotanya, baik berupa manfaat ekonomis,
seperti penignkatan tabungan, sumber kredit murah, peningkatan pendapatan dari
baian sisa hasil usaha. Selain itu ada juga manfaat sosialna, seperti
peningkatan rasa solidaritas social di kalangan anggota.
Jika melihat prinsip koperasi dimana ada salah
satu prinsip koperasi tentang kemandirian, sepertinya agak bertolak belakang
dengan apa yang terjadi pada koperasi di Indonesia. Hal tersebut bisa dilihat
dari mental pengurus koperasi yang terkesan “manja”. Hal ini disebabkan sejak
zaman orde baru, koperasi terkesan menjadi “anak emas” karena selalu diberikan
fasilitas-fasilitas dari pemerintah. Contohnya, BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
harus menyisihkan 5% dari laba yang diperoleh untuk diberikan kepada koperasi,
sehingga pengurus koperasi tidak berusaha mencari dana sendiri untuk memenuhi
kebutuhannya karena sudah disokong oleh berbagai pihak. Koperasi terlihat “hidup segan mati tak mau” karena tidak
terlalu berkembang, banyak koperasi yang
tidak maju, karena tidak mampu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi,
padahal teknologi bisa memacu kinerja koperasi menjadi lebih baik.
Namun di lain pihak, pemerintah justru memberitakan
saat ini pertumbuhan koperasi di Indonesia mengalami peningkatan,
pertumbuhannya mencapai 7-8% tiap tahunnya, maka dari itu pemerintah optimis
bisa membangun 300 ribu koperasi di Indonesia. Koperasi di Indonesia paling
banyak diminati di bagian usaha simpan pinjam, untuk membiayai usaha-usaha
kecil masyarakat. Bukan itu saja, saat ini Indonesia mempunyai lima koperasi
berkelas Internasional. Dukungan teknologi menjadi prioritas pengurus koperasi
agar bisa disematkan emnjadi koperasi bertaraf internasonal.
Melalui pembinaan yang intensif koperasi di
Indonesia dapat tumbuh lebih baik, mandiri, serta menjadi koperasi yang
memiliki sumber daya manusia, manajemen, penguasaan teknologi yang tinggi dan
berkualitas. Koperasi saat ini juga
diberikan kemudahan untuk mengakses perijinan dan permodalan sehingga
pelayanannya lebih cepat, mudah, dan murah.
Tidak hanya itu, saat ini koperasi di Indonesia
bisa memamerkan keberhasilannya menerapkan pembiayaan mikro melalui penyaluran
kredit usaha rakyat (KUR). Bahkan dengan adanya program KUR ini, diharapkan
bisa menurunkan pengangguran dan kemiskinan di dalam negeri. Koperasi saat ini
juga memberian peran yang tidak sedikit, tidak hanya kesejahteraan anggotanya,
tetapi akan mampu membuka lapangan pekerjaan.
Koperasi di Indonesia dilihat sebagai basis
pembangunan ekonomi, hal ini dilihat dari dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS) bagi koperasi simpan pinjam, sistem ini diyakini mampu meningkatkan
pembangunan ekonomi di Indoensia. Lembaga Penjamin Simpanan koperasi juga
bermanfaat untuk memberikan rasa aman kepada anggota, atas dana yang disimpan
di koperasi. Dengan cara ini juga koperasi ingin menarik perhatian masyarakat
agar mau berhimpun di koperasi, karena selama ini koperasi tidak terlalu
diminati karena ada akses kasus penipuan.
Banyak koperasi-koperasi yang dijadikan bank
gelap, khususna koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam hanya
diperbolehkan menarik simpanan dari anggota. Demikian juga jika ingin
menyalurkan kredit, juga terbatas ada para anggota. Koperasi dilarang menarik
simpanan yang bukan anggota. Sekarang banyak di perkampungan dimana koperasi
menghimpun dana serta menyalurkan kredit kepada masyarakat umum yang bukan
anggota, padahal pendirian koperasi itu dari dan untuk anggota, nah hal
tersebut sudah merupakan tindakan yang dianggap melenceng, koperasi tersebut
sudah melakukan praktik perbankan.
Saat ini juga marak rentenir yang berkedok
koperasi. Koperasi bertebaran di desa-desa yang ternyata tak sanggup memenuhi
harapan untuk menyejahterakan masyarakat di lingkungannya. Keberadaan koperasi
malah membuat anggotanya terjerat hutang dan jatuh ke dalam jurang kemiskinan. Hal ini terjadi karena banyak koperassi yang
keluar jalur dengan menjalankan praktik hutang piutang dengan bunga tinggi.
Lembaga keuangan yang seharusnya membantu masyarakat justru beruba menjadi
rentenir.
Koperasi hanya diperbolehkan meminjami uang
kepada anggota koperasinya, namun yang terjadi ada beberapa koperasi yang
memberikan hutang pada orang di luar anggota. Banyak korban akibat praktik
koperasi yang semacam ini cukup banyak, biasanya ibu-ibu rumah tangga. Dengan
adanya kasus-kasus seperti itu, perlu dibuat lembaga pengawas untuk mengawasi
pengelolaan koperasi di Indonesia.
Terdengar kabar bahwa ada undang-undang tentang
koperasi yang baru, hal ini diharpkan bisa menekan, bahkan mematikan
perkembangan rentenir berkedok koperasi, serta mengembangkan peran koperasi
dalam perekonomian nasional. Selama ini rentenir berkedok koperasi tumbuh subur
di tanah air karena lemahnya aturan-aturan perundang-undangan yang ada di
Indonesia mengenai masalah koperasi.
Tetapi hal tersebut akan menjadi sia-sisa jika
pemerintah tidak berkomitmen serius untuk merealisasikannya. Persoalannya,
selama ini komitmen dan keberpihakan pemerintah terhadap koperasi masih
dipertanyakan. Padahal di Negara kapitalis saja koperasi bisa berkembang dengan
pesat karena dikelola dengan baik, sementara di Indonesia, koperasi masih
dipandang sebelah mata dan tidak sedikit masyarakat yang malu mengaku
berkoperasi. Padahal jika koperasi berjaklan sesuai dengan prinsipna, koperasi
sangat efektif menjadi penggerak perekonomian rakyat. Mungkin hanya itu yang
bisa saya jelaskan mengenai wajah koperasi Indonesia pada saat ini.
sumber : http://kisaranku.blogspot.com/2010/11/koperasi-indonesia.html
0 komentar:
Posting Komentar