Wajah Koperasi Indonesia Saat Ini


Wajah Koperasi Indonesia Saat Ini
Pada kesempatan kali ini, saya ingin mengemukakan pendapat saya mengenai wajah koperasi Indonesia saat ini. Mungkin sedikit absurd, tapi tidak ada salahnya untuk mengungkapkan pendapat lewat blog ini.
Sebagaimana yang sudah kita ketahui, Koperasi  merupakan organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama, yang melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Saat ini mungkin koperasi di Indonesia kurang di kembangkan sehingga sedikit orang yang bergabung ke dalam badan-badan koperasi yang ada. Biasanya salah satu penyebabnya adalah karena kurangnya pengetahuan masyarakat tentang koperasi, termasuk sistem yang berlaku pada koperasi di Indonesia. Sistem koperasi di Indonesia memberlakukan SHU (Sisa Hasil Usaha).
Padahal, koperasi mempunyai prinsisp-prinsip yang sangat bagus bagi masyarakat, yakni pembagian SHU yang dilakukan secara adil dan sebanding berdasar jasa usaha masing-masing anggota, kemandirian, pembagian balas jasa yang terbatas pada modal, keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela, serta pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Selain prinsip-prinsip diatas, koperasi juga mempunyai permodalan sendiri yang di dapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah yang dananya berasal dari anggota koperasi itu sendiri. Selain itu koperasi juga mempunyai modal yang berasal dari pinjaman, seperti sumber dari koperasi lain, bank, dan lembaga keuangan lainnya.
Bisa kita lihat, manfaat koperasi yaitu menciptakan keuntungan buat anggota-anggotanya, baik berupa manfaat ekonomis, seperti penignkatan tabungan, sumber kredit murah, peningkatan pendapatan dari baian sisa hasil usaha. Selain itu ada juga manfaat sosialna, seperti peningkatan rasa solidaritas social di kalangan anggota.
Jika melihat prinsip koperasi dimana ada salah satu prinsip koperasi tentang kemandirian, sepertinya agak bertolak belakang dengan apa yang terjadi pada koperasi di Indonesia. Hal tersebut bisa dilihat dari mental pengurus koperasi yang terkesan “manja”. Hal ini disebabkan sejak zaman orde baru, koperasi terkesan menjadi “anak emas” karena selalu diberikan fasilitas-fasilitas dari pemerintah. Contohnya, BUMN (Badan Usaha Milik Negara) harus menyisihkan 5% dari laba yang diperoleh untuk diberikan kepada koperasi, sehingga pengurus koperasi tidak berusaha mencari dana sendiri untuk memenuhi kebutuhannya karena sudah disokong oleh berbagai pihak. Koperasi terlihat “hidup segan mati tak mau” karena tidak terlalu berkembang, banyak  koperasi yang tidak maju, karena tidak mampu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, padahal teknologi bisa memacu kinerja koperasi menjadi lebih baik.
Namun di lain pihak, pemerintah justru memberitakan saat ini pertumbuhan koperasi di Indonesia mengalami peningkatan, pertumbuhannya mencapai 7-8% tiap tahunnya, maka dari itu pemerintah optimis bisa membangun 300 ribu koperasi di Indonesia. Koperasi di Indonesia paling banyak diminati di bagian usaha simpan pinjam, untuk membiayai usaha-usaha kecil masyarakat. Bukan itu saja, saat ini Indonesia mempunyai lima koperasi berkelas Internasional. Dukungan teknologi menjadi prioritas pengurus koperasi agar bisa disematkan emnjadi koperasi bertaraf internasonal.
Melalui pembinaan yang intensif koperasi di Indonesia dapat tumbuh lebih baik, mandiri, serta menjadi koperasi yang memiliki sumber daya manusia, manajemen, penguasaan teknologi yang tinggi dan berkualitas.  Koperasi saat ini juga diberikan kemudahan untuk mengakses perijinan dan permodalan sehingga pelayanannya lebih cepat, mudah, dan murah.
Tidak hanya itu, saat ini koperasi di Indonesia bisa memamerkan keberhasilannya menerapkan pembiayaan mikro melalui penyaluran kredit usaha rakyat (KUR). Bahkan dengan adanya program KUR ini, diharapkan bisa menurunkan pengangguran dan kemiskinan di dalam negeri. Koperasi saat ini juga memberian peran yang tidak sedikit, tidak hanya kesejahteraan anggotanya, tetapi akan mampu membuka lapangan pekerjaan.
Koperasi di Indonesia dilihat sebagai basis pembangunan ekonomi, hal ini dilihat dari dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bagi koperasi simpan pinjam, sistem ini diyakini mampu meningkatkan pembangunan ekonomi di Indoensia. Lembaga Penjamin Simpanan koperasi juga bermanfaat untuk memberikan rasa aman kepada anggota, atas dana yang disimpan di koperasi. Dengan cara ini juga koperasi ingin menarik perhatian masyarakat agar mau berhimpun di koperasi, karena selama ini koperasi tidak terlalu diminati karena ada akses kasus penipuan.
Banyak koperasi-koperasi yang dijadikan bank gelap, khususna koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam hanya diperbolehkan menarik simpanan dari anggota. Demikian juga jika ingin menyalurkan kredit, juga terbatas ada para anggota. Koperasi dilarang menarik simpanan yang bukan anggota. Sekarang banyak di perkampungan dimana koperasi menghimpun dana serta menyalurkan kredit kepada masyarakat umum yang bukan anggota, padahal pendirian koperasi itu dari dan untuk anggota, nah hal tersebut sudah merupakan tindakan yang dianggap melenceng, koperasi tersebut sudah melakukan praktik perbankan.
Saat ini juga marak rentenir yang berkedok koperasi. Koperasi bertebaran di desa-desa yang ternyata tak sanggup memenuhi harapan untuk menyejahterakan masyarakat di lingkungannya. Keberadaan koperasi malah membuat anggotanya terjerat hutang dan jatuh ke dalam jurang kemiskinan.  Hal ini terjadi karena banyak koperassi yang keluar jalur dengan menjalankan praktik hutang piutang dengan bunga tinggi. Lembaga keuangan yang seharusnya membantu masyarakat justru beruba menjadi rentenir.
Koperasi hanya diperbolehkan meminjami uang kepada anggota koperasinya, namun yang terjadi ada beberapa koperasi yang memberikan hutang pada orang di luar anggota. Banyak korban akibat praktik koperasi yang semacam ini cukup banyak, biasanya ibu-ibu rumah tangga. Dengan adanya kasus-kasus seperti itu, perlu dibuat lembaga pengawas untuk mengawasi pengelolaan koperasi di Indonesia.
Terdengar kabar bahwa ada undang-undang tentang koperasi yang baru, hal ini diharpkan bisa menekan, bahkan mematikan perkembangan rentenir berkedok koperasi, serta mengembangkan peran koperasi dalam perekonomian nasional. Selama ini rentenir berkedok koperasi tumbuh subur di tanah air karena lemahnya aturan-aturan perundang-undangan yang ada di Indonesia mengenai masalah koperasi.
Tetapi hal tersebut akan menjadi sia-sisa jika pemerintah tidak berkomitmen serius untuk merealisasikannya. Persoalannya, selama ini komitmen dan keberpihakan pemerintah terhadap koperasi masih dipertanyakan. Padahal di Negara kapitalis saja koperasi bisa berkembang dengan pesat karena dikelola dengan baik, sementara di Indonesia, koperasi masih dipandang sebelah mata dan tidak sedikit masyarakat yang malu mengaku berkoperasi. Padahal jika koperasi berjaklan sesuai dengan prinsipna, koperasi sangat efektif menjadi penggerak perekonomian rakyat. Mungkin hanya itu yang bisa saya jelaskan mengenai wajah koperasi Indonesia pada saat ini.
sumber : http://kisaranku.blogspot.com/2010/11/koperasi-indonesia.html

0 komentar:

Posting Komentar