Berbicara tentang aspek hukum dalam
ekonomi, tidak bisa terlepas dari peraturan – peraturan yang ada di negara ini.
Peraturan – peraturan pemerintah merupakan hal yang paling disoroti dalam
perkembangan perekonomian yang ada di Indonesia. Sebelum berbicara lebih jauh
mengenai aspek hukum dalam ekonomi sekaligus cara – cara yang dapat kita ambil
untuk membenahi hukum ekonomi yang ada di Indonesia, saya akan memberi sedikit
penjelasan mengenai apa itu hukum ekonomi. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat
atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain
dalam kehidupan ekonomi sehari-hari di masyarakat. Bisa dikatakan juga bahwa
hukum ekonomi merupakan suatu sistem penting dalam pelaksanaan perekonomian di suatu negara. Di Indonesia,
hukum ekonomi merupakan sebuah campuran dari sistem hukum – hukum Eropa, hukum agama dan hukum adat.
Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku di
setiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan
yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Untuk negara yang ingin
negaranya maju pesat dan tumbuh berkembang mendunia, mereka harus memperhatikan
hukum perekonomian di negaranya. Menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 3, Indonesia adalah Negara
hukum. Oleh karena itu, Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan
manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek, termasuk aspek ekonomi, segala sesuatunya harus dibuat sesuai dengan
hukum yang berlaku, termasuk dalam mendesain struktur hukum ekonomi nasional
Indonesia haruslah berpedoman dengan cita hukum dan nilai – nilai dasar yang
sudah dijabarkan dalam UUD 1945.
Hal – hal mengenai perekonomian di Indonesia sudah di atur dalam pasal 33
UUD 1945 yang berisi tentang :
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
- Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang
Dilihat dari ayat ke 1, dapat
kita amati bahwa sebenarnya perekonomian akan dibangun secara bersama – sama sehingga
memiliki pondasi yang kuat untuk perkembangan perekonomian di Indonesia. Setiap
negara selalu berusaha meningkatkan pembangunan, kesejahteraan dan kemakmuran
rakyatnya. Usaha ke arah tersebut dilakukan dengan berbagai cara yang berbeda
antara satu negara dengan negara lainnya. Salah satu usaha yang selalu
dilakukan oleh negara adalah menarik sebanyak mungkin investasi asing untuk
masuk ke negaranya, karena dengan banyaknya investasi yang masuk, diharapkan
dapat meningkatkan tingkat kemakmuran dalam perekonomian suatu negara.
Indonesia merupakan negara yang
sedang berkembang dan butuh banyak modal untuk membangun setiap aspek yang ada
di Indonesia, permasalahannya adalah bagaimana cara untuk menarik investor
asing agar mau menanamkan modalnya ke Indonesia. Ada lima faktor utama yang
mempengaruhi masuknya investor ke suatu negara, yaitu :
1. Stabilitas
politik
2. Kepastian
hukum
3. Konsisten
kebijakan
4. Regulasi
5. Pajak
Selain lia hal tersebut, para
investor juga memerlukan jaminan kepastian dalam berusaha. Oleh karena itu
sudah seharusnya pemerintah memperhtikan aturan – aturan yang berkaitan dengan
penanaman modal asing terutama yang berhubungan dengan perlindungan terhadap
investor asing dalam bisnis dan bagaimana memperlakukan mereka secara adil.
Dalam hal ini seharusnya ada
kerja sama yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan juga
masyarakat yang ada pada daerah yang memiliki potensi besar untuk masuknya
investor asing di daerahnya. Hal – hal yang seharusnya dilakukan pemerintah
untuk menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia adalah
pemerintah seharusnya bisa mencipatakan perundang – udangan yang kondusif dan
memberikan perlindungan hukum bagi investor asing tersebut. Kemudian pajak dan
barang modal yang harus dibenahi agar investor tersebut berminat menanamkan
modalnya, karena pajak dan bea masuk barang juga merupakan salah satu hal yang
menjadi pertimbangan para investor asing
untuk menanamkan modalnya. Jika pajak dan bea masuk yang berlaku di Indonesia
dianggap terlalu tingi, maka para investor tersebut juga kurang berminat karena
hal tersebut akan sangat berpengaruh terhadap pendapatan mereka.
Kewenangan dan prosedur yang diberlakukan pemerintah
harus berjalan dengan jelas, murah, dan mudah. Prosedur untuk mengurus masuknya
modal asing tersebut juga menjadi pertimbanagn penting para investor. Apabila
prosedur bisa berjalan dengan mudah dan dengan biaya yang murah, tentunya para
investor akan sangat tertarik menanamkan modalnya di Indonesia. Hal yang tidak
kalah pentingnya adalah mengenai kemampuan sumber daya manusia yang ada di
negara tersbut, karena kinerja para pekerja lah yang berpangaruh secara
langsung untuk kelangsungan usaha yang disertai dengan modal asing tersebut.
Referensi :
Vol11J2011 Sri Handayani
0 komentar:
Posting Komentar