Bagaimana Cara Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia?



Berbicara tentang aspek hukum dalam ekonomi, tidak bisa terlepas dari peraturan – peraturan yang ada di negara ini. Peraturan – peraturan pemerintah merupakan hal yang paling disoroti dalam perkembangan perekonomian yang ada di Indonesia. Sebelum berbicara lebih jauh mengenai aspek hukum dalam ekonomi sekaligus cara – cara yang dapat kita ambil untuk membenahi hukum ekonomi yang ada di Indonesia, saya akan memberi sedikit penjelasan mengenai apa itu hukum ekonomi. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari di masyarakat. Bisa dikatakan juga bahwa hukum ekonomi merupakan suatu sistem penting dalam pelaksanaan  perekonomian di suatu negara. Di Indonesia, hukum ekonomi merupakan sebuah campuran dari sistem hukum – hukum Eropa, hukum agama dan hukum adat. 

Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku di setiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut. Untuk negara yang ingin negaranya maju pesat dan tumbuh berkembang mendunia, mereka harus memperhatikan hukum perekonomian di negaranya. Menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 3, Indonesia adalah Negara hukum. Oleh karena itu, Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek, termasuk aspek ekonomi,  segala sesuatunya harus dibuat sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk dalam mendesain struktur hukum ekonomi nasional Indonesia haruslah berpedoman dengan cita hukum dan nilai – nilai dasar yang sudah dijabarkan dalam UUD 1945. 
Hal – hal mengenai perekonomian di Indonesia sudah di atur dalam pasal 33 UUD 1945 yang berisi tentang :
  1.  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
  2.  Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang
Dilihat dari ayat ke 1, dapat kita amati bahwa sebenarnya perekonomian akan dibangun secara bersama – sama sehingga memiliki pondasi yang kuat untuk perkembangan perekonomian di Indonesia. Setiap negara selalu berusaha meningkatkan pembangunan, kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Usaha ke arah tersebut dilakukan dengan berbagai cara yang berbeda antara satu negara dengan negara lainnya. Salah satu usaha yang selalu dilakukan oleh negara adalah menarik sebanyak mungkin investasi asing untuk masuk ke negaranya, karena dengan banyaknya investasi yang masuk, diharapkan dapat meningkatkan tingkat kemakmuran dalam perekonomian suatu negara. 

Indonesia merupakan negara yang sedang berkembang dan butuh banyak modal untuk membangun setiap aspek yang ada di Indonesia, permasalahannya adalah bagaimana cara untuk menarik investor asing agar mau menanamkan modalnya ke Indonesia. Ada lima faktor utama yang mempengaruhi masuknya investor ke suatu negara, yaitu :
1.      Stabilitas politik
2.      Kepastian hukum
3.      Konsisten kebijakan
4.      Regulasi
5.      Pajak
Selain lia hal tersebut, para investor juga memerlukan jaminan kepastian dalam berusaha. Oleh karena itu sudah seharusnya pemerintah memperhtikan aturan – aturan yang berkaitan dengan penanaman modal asing terutama yang berhubungan dengan perlindungan terhadap investor asing dalam bisnis dan bagaimana memperlakukan mereka secara adil. 

Dalam hal ini seharusnya ada kerja sama yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan juga masyarakat yang ada pada daerah yang memiliki potensi besar untuk masuknya investor asing di daerahnya. Hal – hal yang seharusnya dilakukan pemerintah untuk menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia adalah pemerintah seharusnya bisa mencipatakan perundang – udangan yang kondusif dan memberikan perlindungan hukum bagi investor asing tersebut. Kemudian pajak dan barang modal yang harus dibenahi agar investor tersebut berminat menanamkan modalnya, karena pajak dan bea masuk barang juga merupakan salah satu hal yang menjadi pertimbangan  para investor asing untuk menanamkan modalnya. Jika pajak dan bea masuk yang berlaku di Indonesia dianggap terlalu tingi, maka para investor tersebut juga kurang berminat karena hal tersebut akan sangat berpengaruh terhadap pendapatan mereka. 

Kewenangan  dan prosedur yang diberlakukan pemerintah harus berjalan dengan jelas, murah, dan mudah. Prosedur untuk mengurus masuknya modal asing tersebut juga menjadi pertimbanagn penting para investor. Apabila prosedur bisa berjalan dengan mudah dan dengan biaya yang murah, tentunya para investor akan sangat tertarik menanamkan modalnya di Indonesia. Hal yang tidak kalah pentingnya adalah mengenai kemampuan sumber daya manusia yang ada di negara tersbut, karena kinerja para pekerja lah yang berpangaruh secara langsung untuk kelangsungan usaha yang disertai dengan modal asing tersebut.

Referensi :
Vol11J2011 Sri Handayani

0 komentar:

Posting Komentar