Memulai Usaha Part 2



Perencanaan adalah proses mengidentifikasikan tujuan organisasi, membuat strategi untuk mencapai tujuan itu, dan mengembangkan rencana aktivitas kerja organisasi. Perencanaan bertujuan untuk mencapai tujuan pengusaha dengan memperhatikan cara-cara yang efektif dan efisien dalam menggunakan segala sumber daya yang dimilki oleh pengusaha.
Berikut tahapan dalam perencanaan usaha:
1.      Mengidentifikasi Peluang Usahan Dan Risikonya
Pada umumnya suatu produk akan memiliki peluang jika permintaan pasar masih ada terhadap barang tersebut, tetapi tidak menutup kemungkinan suatu produk baru akan memiliki peluang yang lebih baik dibandingkan dengan produk-produk yang sudah ada di pasaran.

2.      Menentukan Jenis Usaha yang Dijalankan
Setelah menilai apa saja yang masih berpeluang sebagai usah atahap selanjutnya adalah menentukan jenis usaha yang akan dijalankan. Usaha apa yang paling memungkinkan unutk dijalankan dan menguntungkan. Pertimbangan ini harus disesuaikan dnegan modal yang dimiliki, ketersediaan bahan baku di alam, ketersediaan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan yang layak, prospek pasar dan juga daya beli masyarakat.

3.      Melakukan Uji Kelayakan Usaha
Ini berarti menguji kelayakan suatu gagasan usaha untuk dilaksanakan. Pengujian dilihat dari berbagai aspek, yaitu:
-          Aspek Pemasan
Apakah suatu produk memiliki peluang untuk bersaing di pasaran.
-          Aspek Produksi
Suatu proyek dikatakan layak apabila memiliki lahan ang strategis, fasilitas dan peralatan produksi yang memadai, serta sumber daya manusia yang dibutuhkan. Namun yang paling penting adalah ketersediaan sumber daya alam yang dibutuhkan untuk proses produksi.
-          Aspek Finansial
Jika kita bisa menghasilkan laba yang memadai bagi pengusaha berarti gagasan usaha tersebut layak untuk dilaksanakan, begitu juga sebaliknya.
-          Aspek Manajemen
Jika tujuan dapat dicapai berarti proses manajemen yang dilakukan oleh pengusaha tersebut berhasil.

4.      Mengetahui Tentang Pembukuan
Penting bagi seorang pengusaha untuk mengetahui dan mengenal pembukuan. Biasanya pembukuan ini dilakukan oleh seorang akuntan atau auditor. Namun kita orang awam pun bisa melakukan pembukuan. Kita tidak harus mengikuti aturan PSAK (Peraturan Standar Akuntansi Keuangan), yang penting setiap aliran kas yang keluat ataupun masuk dapat dicatat dengan baik.

5.      Mengetahui Mengenai Pembiayaan
Modal yang kita gunakan untuk membuka usaha dapat berasl dari harta milik sendiri tetapi bisa juga dari pinjaman. Kita dapat meminjam dari koperasi dengan tingkat bunga yang rendah atau kita bisa menggunakan harta sendiri dengan maksimal.

6.      Mengetahui Tentang Pajak
Pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan, dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak yang dimaksud disini adalah pajak penghasilan dari individu maupun perusahan. Setiap individu yang telah memperoleh uang dari pekerjaannya wajib membayarkan pajak dengan ketentuan tertentu.

Untuk perusahaan akan dikenakan pajak 25% apabila penghasilan bersih perusahaan diatas Rp 4.800.000.000 sampai dengan Rp 50.000.000.000. Dibawah Rp 4.800.000.000 akan mendapatkan perlakuan khusus akni pemotongan 50% dari pajak awal yang harus dibayar.[1]


[1] Penuntun Dasaar Kewirausahaan. Hatta Rajasa. Hal 17

0 komentar:

Posting Komentar