Bank
Indonesia (BI,
dulu disebut De Javasche Bank)
adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral,
BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah. Kestabilan nilai
rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap
barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang
merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan
menjaga kelancaran sistem
pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu
diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiahdapat dicapai secara
efektif dan efisien.
BI juga menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk
mengedarkan uang di Indonesia.
Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal yakni mencapai dan menjaga
kestabilan nilai rupiah. Hal ini mengandung dua aspek yakni kestabilan nilai
mata uang rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin pada laju inflasi;
serta kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap mata uang negara lain yang
tercermin pada perkembangan nilai tukar. Dari segi pelaksanaan tugas dan
wewenang, Bank Indonesia menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi
melalui penyampaian informasi kepada masyarakat luas secara terbuka melalui
media massa setiap awal tahun mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter,
dan serta rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaran-sasaran moneter pada
tahun yang akan datang. Informasi tersebut juga disampaikan secara tertulis
kepada Presiden dan DPR sesuai dengan amanat Undang-Undang
Status Dan Kedudukan Bank Indonesia
:: Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam
sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No.
23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan
kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain,
kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap
tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut.
Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan
Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi
dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat
melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif
dan efisien.
:: Sebagai Badan Hukum
Status Bank
Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan
dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang
menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari
undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan
wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk
dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
Sumber : http://www.bi.go.id/web/id/
0 komentar:
Posting Komentar